Kota Tegal – Suasana di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tegal mendadak riuh ketika Wali Kota Tegal secara simbolis menyerahkan izin usaha kepada seorang pelaku UMKM — hanya 5 menit setelah pengajuan! Momen itu sontak menjadi viral di media sosial, karena dinilai menunjukkan bukti nyata bahwa pelayanan publik di Kota Tegal kini benar-benar cepat, mudah, dan transparan.
Pelaku usaha tersebut, seorang ibu muda penjual minuman herbal, awalnya hanya berniat mencoba mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui layanan perizinan terpadu. Namun tak disangka, proses perizinannya diselesaikan langsung di hadapan Wali Kota.
“Biasanya saya pikir bikin izin itu lama, ribet, banyak syarat. Tapi ternyata cuma isi data, upload dokumen, dan dalam hitungan menit izin usaha saya sudah keluar! Terima kasih banget, Pak Wali!” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Wali Kota Tegal mengatakan, kecepatan pelayanan tersebut adalah hasil dari integrasi sistem Online Single Submission (OSS) dan komitmen reformasi birokrasi digital di lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
“Hari ini kami buktikan bahwa mengurus izin usaha tidak harus menunggu lama. Tidak ada lagi cerita pungli, tidak ada berkas menumpuk di meja. Semua serba digital, serba cepat,” tegas Wali Kota Tegal disambut tepuk tangan warga dan pelaku usaha yang hadir.
Selain penyerahan izin simbolis, Pemkot Tegal juga meluncurkan program “Gerai Usaha Cepat Tegal (GUC-Tegal)”, yaitu layanan mobile bagi warga yang ingin mengurus NIB, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan legalitas UMKM langsung di lokasi-lokasi strategis seperti pasar, kelurahan, dan area wisata. “Kami ingin pelaku usaha kecil punya akses legalitas yang sama dengan pengusaha besar. Karena legalitas itu modal awal untuk maju,” tambahnya.
Program ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan komunitas UMKM. Banyak yang mengapresiasi karena izin usaha kini bisa diurus tanpa biaya dan tanpa ribet.
