Anda yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Silahkan mengunjungi Kantor Layanan kami untuk melakukan perekaman KTP Elektronik dan mendapatkan cetakan KTP Elektronik. Untuk mengetahui lokasi Kantor Layanan terdekat, Klik di sini!

Anda cukup membawa Fotocopy Kartu Keluarga. Klik di sini untuk melihat contoh dokumen.
Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Layanan.
Petugas akan membutuhkan waktu 1 hari kerja untuk menyediakan KTP Elektronik anda.

Layanan ini tidak dipungut biaya.